KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PEMOHON DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM

  • Karima A
  • Rahma N
  • Kasdi A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 dari kasus dispensasi nikah pada putusan no. 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, serta untuk mengetahui pemaknaan kepentingan terbaik anak dalam putusan dispensasi pernikahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mengungkap data peristiwa yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Kudus dalam bentuk data yang valid. Dalam memperoleh sumbernya, penulis menggunakan bahan hukum primer berupa PERMA No. 5 Tahun 2019 dan nomor keputusan 134/Pdt.P/2022/PA.Kds, sedangkan bahan hukum sekunder dikumpulkan langsung oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber data pertama yaitu hasil wawancara lanjutan untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan penafsiran hukum gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dispensasi pada putusan hakim nomor 134/Pdt.P/2022/PA.Kds menggunakan metode penemuan hukum dan dengan banyak pertimbangan. Dari semua pertimbangan tersebut, tujuan hakim adalah kelangsungan hidup anak dan kepentingan terbaik anak. Pemberian putusan dispensasi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 baik secara produral maupun substantif yang pada dasarnya demi melindungi hak-hak anak pemohon dispensasi pernikahan. Pertimbangan hakim dalam putusannya semata-mata atas dasar perlindungan, kelangsungan hidup anak, dan kepentingan terbaik anak serta pemberian dispensasi nikah juga didasarkan untuk melindungi anak dari sanksi sosial yang terjadi di masyarakat yang sering kali mengucilkan mereka karena sudah hamil dan melahirkan sebelum perkawinan terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PEMOHON DISPENSASI PERNIKAHAN DALAM PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7082

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free