Abstrak Penelitian ini berangkat dari isu mengenai upaya penyelesaian lelang hak tanggungan dilakukan dengan adanya berbagai pilihan penyelesaian yaitu kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atau dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan. Selain itu Debitur wanprestasi pada perbankan syariah memiliki perlindungan yang dilindungi oleh Perundang-undangan perspektif Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hal tersebut, Peneliti mengangkat tiga rumusan masalah: Bagaimana prosedur eksekusi hak tanggungan pada perkara di Pengadilan Agama, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 1901/Pdt.G/2016/PA.JS dan Bagaimana perlindungan nasabah terkait transparasi kecukupan jaminan, total hutang dan biaya ganti rugi dalam perspektif Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan merupakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum. Sumber data dari penelitian ini terbagi menjadi dua kategori: sumber hukum primer yang terdiri dari Putusan Pengadilan Nomor 1901/Pdt.G/2016/PA.JS, Peraturan Perundang-undangan nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Data sekunder: Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kesimpulan tesis, prosedur eksekusi Hak Tanggungan, pada perkara Nomor 1901/Pdt.G/2016/PA.JS dilakukan secara parate eksekusi, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Penjelasan Umum Angka 9 dan Buku Standar Operasional Musyarakah OJK, “BUS/UUS/BPRSuntuk tercapainya kepastian hukum dan Perlindungan nasabah terkait transparasi kecukupan jaminan, total hutang dan biaya ganti rugi dengan prinsip transparansi diatur Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Teori Tujuan Hukum, Eksekusi Jaminan, Pengadilan Agama, Nasabah Akad Musyarakah, Bank Syariah.
CITATION STYLE
Fathiyah, S., & Nurhasanah, N. (2020). EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN NASABAH WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Replik, 7(1), 71. https://doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2544
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.