Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

  • Andrea D
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanya otonomi daerah menimbulkan hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dengan daerah. Dalam hal ini, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah yang akan dibahas oleh penulis adalah lebih mengkhususkan kedalam hubungan kewenangan di bidang pendidikan. Mengingat bahwa sistem pendidikan nasional memiliki peran yang penting dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Selain itu, sebubungan dengan era globaisasi maka diperlukan pendidikan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia indonesia yang berkualitas agar dapat bersaing di dunia internasional. Hubungan antara pusat dengan daerah dapat terlihat dari otonomi daerah melahirkan hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah salah satunya yaitu hubungan kewenangan yang dalam hal ini adalah hubungan kewenangan di bidang pendidikan yang meliputi manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta dalam hal bahasa dan sastra.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andrea, D. L. (2020). Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. JIHK, 1(2), 157–165. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.128

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free