Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bertujuan untuk memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta kepastian hukum sekaligus mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. Tujuan ini dicapai dengan mensyaratkan penanganan perkara hukum pidana dengan mensyaratkan sanksi pidana yakni sanksi penjara dan kurungan. konstruksi hukum pidana dengan tujuan penyusunan UU KUP ini adalah urgensi mengenai kajian lebih mendalam mengenai rumusan pemberian sanksi pidana terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi warganegara melalui pajak. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengoptimalkan tujuan dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan melalui penegakan hukum dan memberikan informasi mengenai ketepatan perumusan dan penyelenggaraan hukum pidana dikaitkan dengan tujuan penyusunan UU KUP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dikaitkan dengan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep politik hukum pidana. Hasil pembahasan membuktikan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perpajakan menunjukkan bahwa tidak terpenuhi asas masuk akalnya kerugian yang dapat digambarkan oleh perbuatan pidana tersebut, asas subsidiaritas bahwa hukum pidana hanya ultimum remidium), asas proporsionalitas berupa keseimbangan antara kerugian dengan tujuan pemidanaan. asas legalitas pada asas lex certa dan lex stricta, dan asas penggunaannya secara praktis dan efektifitasnya terkait penegakannya, sementara asas yang terpenuhi adalah asas toleransi terhadap rumusan perbuatan pidana. Kata kunci : Undang-undang KUP; tujuan hukum pajak; pelanggaran pajak; rumusan hukum pidana pajak.
CITATION STYLE
Rusdiana, E. (2023). Pemenuhan Perumusan Dan Penyelenggaraan Hukum Pidana Pada Pelanggaran Pajak Demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 39–61. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p39-61
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.