Reformasi penyiaran tahun 2002 sampai saat ini belum mampu melahirkan sistem penyiaran yang demokratis, mendidik dan sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengkaji mengenai peran dan fungsi penyiaran menurut undang-undang penyiaran tahun 2002 dan perkembangannya saat ini. Penelitian ini bersifat deskriptik- analitik dengan Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini menujukkan media penyiaran menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Penyiaran, karena itu semua media penyiaran termasuk praktisinya harus taat dengan hukum dan etika penyiaran. Peran dan fungsi media penyiaran Radio dan Televisi saat ini semakin besar seiring dengan perkembangan zaman khususnya perkembangan masyarakat dan negara. Sehingga dapat disimpulkan dengan adanya Pemerintahan yang bersih (clean government), negara demokratis yang sesungguhnya serta penegakan nilai-nilai keadilan di masyarakat tidak akan terwujud apabila peran dan fungsi penyiaran tidak dimaksimalkan.
CITATION STYLE
Zuhri, S.-. (2021). Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 5(2), 295–303. https://doi.org/10.23887/jppsh.v5i2.32802
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.