Secara filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk melindungi wanita atau ibu rumah tangga dari kekerasan dalam rumah tangga. Yang tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 yang berbunyi “ Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945”
CITATION STYLE
Aprinelita, A., Iqbal, M., Rizhan, A., Shilvirichiyanti, S., Iryanti, I., & Asmara, H. (2022). PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(1), 58–61. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i1.2237
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.