PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Aprinelita A
  • Iqbal M
  • Rizhan A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk melindungi wanita atau ibu rumah tangga dari kekerasan dalam rumah tangga. Yang tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 yang berbunyi “ Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945”

Cite

CITATION STYLE

APA

Aprinelita, A., Iqbal, M., Rizhan, A., Shilvirichiyanti, S., Iryanti, I., & Asmara, H. (2022). PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MUSHALA AL HIJRAH DESA BERINGIN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(1), 58–61. https://doi.org/10.36378/bhakti_nagori.v2i1.2237

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free