Kasus mengenai tindak pidana perdagangan orang khususnya bagi anak dan perempuan dewasa ini semakin meningkat, masalah perdagangan orang khususnya perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik di tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini serta melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam wilayah suatu negara saja tetapi juga di luar wilayah suatu negara. Namun ada perhatian yang lebih dikhususkan pada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
CITATION STYLE
Krisnalita, L. Y. (2017). PENANGGULANGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KHUSUSNYA WANITA DAN ANAK MENURUT UU NO 21 TAHUN 2007. Binamulia Hukum, 6(2), 107–116. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.75
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.