Perkawinan merupakan sunnah Rasul yang dilakukan oleh makhluk Allah SWT. Tidak hanya makhluk Allah SWT berupa manusia, hewan serta tumbuh-tumbuhan pun melakukan perkawinan. Perkawinan yang merupakan sunnah Rasul merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, sehingga disebut dengan “pasangan”. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan yang melanggar banyak peraturan dan mencederai hak, melanggar harga diri, martabat serta kerhormatan seorang istri, dan yang paling parah adalah dapat menimbulkan trauma terhadap orang yang menyaksikannya. Kasus nikah sirri atau nikah di bawah tangan hingga saat masih menjadi fenomena tersendiri. Nikah sirri adalah suatu perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, atau tanpa dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah pada kantor Urusan Agama setempat. Meski perkawinan tersebut telah memenuhi syarat rukun nikah, akan tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
CITATION STYLE
Rianfauzi, R. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Aktualita (Jurnal Hukum), 147–164. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5688
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.