PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Rianfauzi R
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan merupakan sunnah Rasul yang dilakukan oleh makhluk Allah SWT. Tidak hanya makhluk Allah SWT berupa manusia, hewan serta tumbuh-tumbuhan pun melakukan perkawinan. Perkawinan yang merupakan sunnah Rasul merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, sehingga disebut dengan “pasangan”. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan yang melanggar banyak peraturan dan mencederai hak, melanggar harga diri, martabat serta kerhormatan seorang istri, dan yang paling parah adalah dapat menimbulkan trauma terhadap orang yang menyaksikannya. Kasus nikah sirri atau nikah di bawah tangan hingga saat masih menjadi fenomena tersendiri. Nikah sirri adalah suatu perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, atau tanpa dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah pada kantor Urusan Agama setempat. Meski perkawinan tersebut telah memenuhi syarat rukun nikah, akan tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rianfauzi, R. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Aktualita (Jurnal Hukum), 147–164. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5688

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free