Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

  • Muksin M
N/ACitations
Citations of this article
140Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah peninggalan dan masih ‘bercorak’ Belanda baik dari sisi filosofis maupun sosilogis, juga tidak memiliki tujuan dan pedoman pemidanaan (Straftoemetingsleiddradd) yang umumnya memuat asas-asas yang harus diperhatikan oleh hakim guna menjatuhkan pidana, Namun sayangnya selama ini Indonesia belum memiliki tujuan pemidanaanya karena masih menggunakan hukum peninggalan Belanda. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini dan yang akan datang. Metode yang digunakan adalah metode Normatif, hasil analisis diketahui KUHP lama tidak memiliki pedoman dan tujuan pemidanaan serta berorientasi pada pembalasan adapun tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memberikan petunjuk tentang arah tujuan hukum pidana pada Bab III Tentang Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan. Kesimpulannya yaitu perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan pada KUHP Baru merupakan perubahan yang progresif. KUHP dapat memberikan arah yang jelas dan dapat membantu Aparat Penegak Hukum (APH) mengatasi tantangan dan hambatan yang muncul dalam kerja-kerja sistem peradilan pidana yang mengarah pada tercapainya keadilan dan kepastian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(1), 225–247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free