Rahasia dagang merupakan ‘jantungnya’ keberlangsungan sebuah bisnis. Oleh karena rahasia dagang mempunyai posisi yang sangat vital, pelaku usaha berusaha melakukan proteksi sangat ketat. Pelanggaran rahasia dagang di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh karyawan, dikarenakan lemahnya kesadaran karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan akibat lemahnya perlindungan hukum. Dibutuhkan kontrak kerja yang mengikat Karyawan dan Pemilik Rahasia dagang untuk memberi batasan hak dan kewajiban serta sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum rahasia dagang. Untuk mencapai tujuan itu digunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji urgensi kontrak kerja yang berkeadilan sebagai upaya perlindungan hukum rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya kontrak kerja yang adil dapat menjadi alternatif upaya perlindungan hukum rahasia dagang; dikarenakan hak dan kewajiban karyawan yang diatur secara mutual menjadikan rahasia dagang dapat dilindungi secara optimal.
CITATION STYLE
Annisa, R. N., Sulistiyono, A., & Latifah, E. (2018). URGENSI KONTRAK KERJA YANG BERKEADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 357. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.357-373
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.