Macapat adalah konsep tradisi bermukim di Jawa yang sudah berumur tua. Macapat adalah pola perkembangan permukiman yang bermula dari satu desa induk yang dikelilingi oleh empat anak desa yang terletak di empat penjuru mata angin. Konsep mancapat menjadi suatu tatanan kerja masyarakat dengan tradisi sawah dan menjadi basis geopolitik yang penting bagi kerajaan Hindu untuk mencapai kejayaannya. Sejak dulu masyarakat di kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo mengandalkan pertanian jagung dan tembakau pada ladangnya. Tradisi bermukim di desa-desa di kecamatan Kejajar diduga menggunakan konsep Macapat (Hermanto,H,2016). Kegiatan penelitian lanjutan dengan tema konsep Macapat pada permukiman desa di kecamatan kejajar ini menjadi penting, karena konsep Macapat dipakai pada masyarakat dengan tradisi sawah sedangkan di Kecamatan kejajar adalah masyarakat dengan tradisi ladang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa Kreo yang di kelilingi oleh desa Tieng, desa Serang, desa kejajar, dan desa Buntu menggunakan konsep macapat dengan satu desa dikelilingi oleh 4 desa, tetapi tidak pada posisi 4 penjuru mata angin karena terhalang oleh alam.
CITATION STYLE
Hermanto, H., & Hendriani, A. S. (2021). KONSEP MACAPAT PADA PERMUKIMAN DESA-DESA DI KECAMATAN KEJAJAR KABUPATEN WONOSOBO. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 8(2), 168–174. https://doi.org/10.32699/ppkm.v8i2.1810
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.