Tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia dianggap sebagai konsep sukarela. Namun, mayoritas perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia secara sukarela mengungkapkan informasi tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam laporan tahunan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika tanggung jawab sosial perusahaan masih dianggap sebagai konsep sukarela, mengapa perusahaan mencoba untuk mengungkapkan lebih banyak informasi tentang tanggung jawab sosial perusahaan saat ini?Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji hubungan antara pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan agresivitas pajak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017. Penelitian ini menggunakan 319 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017 sebagai sampel. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan diukur dengan indeks GRI 3.1. Agresivitas Pajak diukur dengan Tarif Pajak Efektif (ETR) menurut Lanis dan Richardson (2012). Ada beberapa variabel kontrol yang digunakan dalam penelitian ini, seperti profitabilitas, leverage, intensitas modal, dan ukuran perusahaan. Penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan berpengaruh positif secara statistik signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial memiliki kecenderungan untuk melakukan agresivitas pajak. Selanjutnya, dapat dikatakan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang digunakan oleh perusahaan untuk menyamarkan agresivitas pajak.
CITATION STYLE
Aalin, E. R. (2018). PENGARUH PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK. Jurnal AKSI (Akuntansi Dan Sistem Informasi), 3(2), 82–92. https://doi.org/10.32486/aksi.v2i2.264
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.