Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak bebas untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan Notaris sebagai subyek hukum ini melibatkan kegiatan pembentukan perusahaan yakni Notaris berkedudukan sebagai direksi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan memiliki visi keberlanjutan dan keunggulan, namun untuk mewujudkannya diperlukan pembiayaan sehingga mengharuskan PT untuk melakukan perjanjian utang piutang. Konsekuensinya ketika utang piutang tersebut tidak mampu dibayar maka perusahaan yang dipimpin oleh Notaris tersebut mengalami pailit dan telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status Notaris menjadi Notaris Pailit sehingga berakibat pada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
CITATION STYLE
Puspaningrum, G. (2019). Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris. DIVERSI : Jurnal Hukum, 4(2), 199. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.371
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.