Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016)

  • Sitabuana T
  • Adhari A
N/ACitations
Citations of this article
143Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini mengungkap pertanyaan mendasar mengenai implikasi aliran positivisme terhadap ilmu dan penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi. Hasil kajian menunjukan Pertama, dalam tataran ilmu hukum, aliran ini memahamkan pada penganutnya bahwa ilmu hukum sebagai “suatu pemahaman normologis tentang makna hukum positif (normological apprehenson of the meaning of positive law)”. Pengembangan ilmu hukum kemudian dilakukan melalui kegiatan mempelajari, meneliti dan mengajarkan berbagai hukum positif,¾yang pada akhirnya pengembangan ilmu hukum lebih kearah ‘ilmu hukum dogmatik’. Kedua, pada tataran penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi, implikasinya hakim mendasarkan proses penegakan hukum seperti apa yang diatur dalam norma positif peraturan perundang-undangan. Menegakan hukum menjadi identik dengan menegakan aturan positif. Hakim sebagai pengemban hukum praktis mahir dalam membaca dan membunyikan hukum positif dalam putusan hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait keberadaan delik zina dalam KUHP menjadi salah satu putusan yang mendapat pengaruh kuat dari aliran ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sitabuana, T. H., & Adhari, A. (2020). Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016). Jurnal Konstitusi, 17(1), 104. https://doi.org/10.31078/jk1715

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free