Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali.
CITATION STYLE
Pratiwi, Y. D., Saputra, D. E., Tallo, D. K. O., & Dewanti, E. T. (2022). POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN. Bina Hukum Lingkungan, 6(3), 362–385. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.283
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.