PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM

  • Nuasa I
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas  abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuasa, I. K. (2022). PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(01), 46–68. https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.538

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free