Perancangan Undang-Undang tentang Batas Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sudah menjadi usul inisiatif DPR sebagai salah satu RUU yang sangat penting pada masa transisi ini. Tentu saja Rancangan Undang-Undang ini merupakan suatu hal yang baru terutama dari segi substansi dan pelaksanaan operasionalnya. Terbukti sampai sekarang Indonesia belum bisa menentukan dan menetapkan batas wilayah negaranya serta belum mempunyai undang-undang mengenai batas wilayah negara. Rancangan Undang-Undang ini merupakan amanah dari konstitusi negara sebagaimana tercantum dalam Amandemen Kedua UUD 1945 dalam Pasal 25 A. Bahwa mutlak diperlukan undang-undang yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan UU D 1945.
CITATION STYLE
Evanty, N. (2017). URGENSI UNDANG-UNDANG BATAS WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(2), 121. https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1434
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.