Kepatuhan terhadap prinsip syariah merupakan kewajiban utama bagi Bank Syariah dalam menjalankan aktivitas perbankannya. Bank ini berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat, Bank Syariah melaksanakan pengawasan yang ketat, memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memberikan panduan, dan melaksanakan audit internal dan eksternal. Selain itu, bank juga memberikan perhatian serius pada edukasi karyawan untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah. Namun, dalam kenyataannya sering terjadi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam perbankan syariah, di mana terdapat transaksi manipulatif yang melanggar prinsip-prinsip syariah untuk mendapatkan keuntungan, yang sering disebut sebagai "Keuangan Setan". Selanjutnya, tingkat pemahaman karyawan bank syariah terhadap prinsip syariah juga terbukti sangat kurang. Nyatanya, banyak karyawan bank syariah yang tidak memahami akad-akad yang ditawarkan kepada nasabah. Pada dasarnya, Meskipun bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip risiko syariah, namun dalam kenyataannya pelanggaran terhadap prinsip syariah tetap ada. Artikel ini berfokus pada salah satu tahapan dalam manajemen risiko, yaitu risiko pelanggaran terhadap prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analitis kritis. Metode ini digunakan untuk mengkaji gagasan primer mengenai suatu gagasan yang diperkuat oleh gagasan sekunder dalam tahap empat, yaitu deskripsi, pembahasan, kritik, dan analisis kajian.
CITATION STYLE
Saputra, E., & Suwardi. (2023). MITIGASI RISIKO KEPATUHAN BANK SYARIAH TERHADAP PRINSIP SYARIAH. AL-IQTISHAD : Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Islam, 1(1), 23–33. https://doi.org/10.47498/iqtishad.v1i1.2155
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.