Perjanjian sewa menyewa pada perusahaan persewaan mobil sering terjadi wanprestasi. Tujuan dalam penelitian, yaitu mengetahui wanprestasi dan bentuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada perusahaan persewaan mobil yaitu CV. GH Tour and Travel, CV. Cahya Tour, dan CV. Mae Trans. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Metode Interview atau wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik Analisis Data menggunakan teknik kualitatif, penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Yang Menimbulkan Wanprestasi di Kabupaten Bantul yaitu Penyewa merusak objek sewa. Penyelesaiannya dilakukan dengan cara meminta uang ganti sewa atas biaya servis kendaraan selama berada dalam masa perbaikan. Penyewa terlambat mengembalikan objek kendaraan. Penyelesaiannya dilakukan dengan cara memberikan biaya denda kepada pihak penyewa, perhitungan untuk keterlambatan dihitung setiap jamnya dan besarnya denda adalah 10% dari harga sewa mobil yang disewa. Penyewa menyewakan ulang obyek kendaraan. Penyelesaiannya dilakukan dengan meminta biaya kerugian dan meminta uang hasil dari penyewa yang mengulang sewakan obyek sewa kepada pihak ketiga
CITATION STYLE
Fadilah, F. A., & Heriyani, E. (2020). PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG MENIMBULKAN WANPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL. Media of Law and Sharia, 1(2), 106–118. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8346
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.