Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana undang-undang bekerja dibawah institusi yang menjalankannya, penelitian ini melihat rendahnya perlindungan hokum dari pemberian atau penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam putusan majelis hakim Terhadap kekerasan seksual Anak yang masih jauh dari harapan masyarakat dan tidak tegas menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dan bagaimana putusan dalam perkara Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN.Sel., melaksanakan perintah undang-undang yang ada terutama undang-undang terbaru dalam Penerapan Pidana Tambahan Kebiri Kimia di Indonesia di manadengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual (sexual violence againts) dan menjadi bukti rendahnya perlindungan hokum terhadap korban kekerasan seksual anak, sehingga akan menjadi permasalahan yang tidak akan berujung pada penurunan tingkat kejahatan tersebut. Modus-modus yang kejahatan tertinggi ada pada modus pacaran, dengan iming-iming dan janji-janji untuk dinikahi, sebagai bentuk pembuktian cinta, dan janji-janji lain yang berbentuk materi telah menjadi penyebab tidak mampu berpikir rasional para korban. Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 72/Pid.sus/2021/PN.Sel., dalam putusannya yang menjatuhkan 6 tahun penjara adalah putusan yang jauh dari kata jera untuk tidak melakukan atau mengulangi lagi perbuatan yang sama, begitu juga pada masyarakat memandang putusan tersebut sangat ringan dan rendah, jauh dari yang diharapan undang-undang untuk memperberat sanksi pemidanaan pelaku kekerasan seksual tersebut.
CITATION STYLE
Alimuddin, A., Nasution, N., & Jiwantara, F. A. (2022). Rendahnya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak Penyebab Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(7), 2186–2192. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i7.694
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.