Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberikan otonomi luas bagi Desa Tebing Tinggi untuk melaksanakan pemerintahan secara mandiri, UU Desa juga mewajibkan desa untuk melaporkan informasi tersebut secara digital melalui platform Sistem Informasi Desa (SID). Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten belum memfasilitas pembuatan SID dan Desa Tebing Tinggi belum memiliki SID, padahal SID menjadi aspek penting karena selain sebagai media pelaporan, SID juga dapat meningkatkan kapasitas governansi pemerintah desa sesuai dengan yang dicita – citakan oleh UU Desa. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pelatihan dan pendampingan dalam pembuatan Sistem Informasi Desa untuk peningkatan governansi di Desa Tebing Tinggi. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan memberikan pelatihan tentang fungsi SID bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, cara instalasi hingga penginputan data. Tiga orang peserta dari aparat desa telah memahami ppotensi pemafaatan SID dan manfaatnya untuk peningkatan layanan publik di Desa. Desa telah diberikan akun premium OpenSID dan dapat melakukan input data penduduk sebanyak 800 jiwa dengan didampingi oleh tim pengabdian. Masyarakat desa telah memahami dan menerima perubahan teknologi dalam mengakses layanan publik di Kantor Desa.
CITATION STYLE
Erida, Saadah, M. A., Syeftiani, T., Suri, A., & Fachrezi, Z. (2023). Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Sistem Informasi Desa dalam Rangka Peningkatan Good Governance Desa. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(4), 2144–2152. https://doi.org/10.33379/icom.v3i4.3588
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.