Pengarusutamaan gender merupakan salah satu agenda penting untuk mewujudkan pembangunan nasional yang lebih inklusif. Akan tetapi, fenomena di daerah menunjukkan bahwa pengarusutamaan gender belum memberi efek secara signifikan. Salah satu parameter yang dapat ditinjau yaitu berdasarkan alokasi anggaran pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi anggaran responsif gender pada pemerintah daerah periode APBD tahun 2019 dengan fokus lokasi penelitian di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan analisis data interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang belum menerapkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan sebab hasil evaluasi anggaran menunjukkan bahwa anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak belum memenuhi aspek anggaran responsif gender. Hal tersebut dapat menjadi acuan informasi bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan gender dalam mewujudkan pembangunan inklusif.
CITATION STYLE
Syarif, A. A., Kurniawan, K., Salida, A., & Hidayah, N. (2023). ANALISIS ANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA APBD KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019. AkMen JURNAL ILMIAH, 20(2), 129–136. https://doi.org/10.37476/akmen.v20i2.3213
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.