Aneka peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada berbagai instansi pemerintah untuk menyelenggarakan sistem informasi berpotensi mengumpulkan dan mengolah data menjadi suatu Big Data. Namun situasi yuridis tersebut terindikasi telah mengakibatkan beberapa masalah seperti fragmentasi data, duplikasi data, ketidakoptimalan, dan hambatan berkolaborasi. Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia merupakan salah satu upaya regulatif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Akan tetapi, substansi peraturan tersebut belum optimal untuk diterapkan dalam konteks pengelolaan Big Data, karena pendekatan pengumpulan data yang digunakan cenderung berbasis pengumpulan data yang telah terstruktur atau berbasis standar data. Selain itu, pengaturan tersebut juga belum memberi kepastian hukum dalam mewujudkan suatu ekosistem pengelolaan sistem informasi pemerintah yang bersifat terpadu atau tersinkronisasi. Lebih jauh lagi, pengaturan tersebut juga belum tampak menggambarkan keselarasan dengan pengaturan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan menerapkan metodologi penelitian hukum doktrinal, pada artikel ini diketengahkan argumen bahwa untuk mensinkronisasi penerapan Satu Data Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diperlukan pengaturan tentang tata kelola Big Data. Adapun pilihan pengaturan yang dapat dipertimbangkan terdiri atas model pengaturan terpusat, tersebar, atau hybrid.
CITATION STYLE
Prastyo, B. A. (2024). Pengaturan Tata Kelola Big Data Untuk Sinkronisasi Penerapan Satu Data Indonesia Dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Soedirman Law Review, 5(4), 1–24. https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.4.16046
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.