Sepanjang 2016-2019 MK telah mengeluarkan 60 putusan yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang terdiri atas putusan self executing dan non-self executing. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, bagaimana sifat putusan MK dalam rentang 2016-2019 dapat dikategorikan sebagai putusan yang self executing dan non-self executing? Serta bagaimanakah pelaksanaan Putusan MK yang bersifat self executing dan non-self executing dalam rentang 2016-2019? Penelitian yang dilakukan secara normatif ini menunjukkan sifat self executing terdapat dalam putusan legally null and void dan putusan inkonstitusional bersyarat. Sedangkan putusan MK yang bersifat non-self executing terdapat dalam putusan model penundaan pemberlakuan. Putusan MK dalam rentang 2016-2019 terdiri dari 57 putusan self executing dan 3 putusan non-self executing. Pemuatan putusan MK dalam Berita Negara dirasa cukup bagi pelaksanaan putusan self executing. Sedangkan, putusan non-self executing dilaksanakan melalui perubahan undang-undang yang diuji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum akibat pembatalan norma yang dilakukan oleh MK, sehingga MK dalam putusannya secara langsung meminta perubahan undang-undang yang diuji kepada pembentuk undang-undang dalam kurun waktu tertentu. Dari 3 putusan MK yang bersifat non-self executing tersebut, hanya putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
CITATION STYLE
Fauziah, F., & Kharisma Arrasuli, B. (2023). PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT SELF EXECUTING DAN NON-SELF EXECUTING DALAM RENTANG TAHUN 2016-2019. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 319. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.340
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.