Peraturan untuk menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari ditetapkan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Sebenarnya aturan menyalakan lampu di siang hari atau light on ini sudah dikenalkan lebih dari satu tahun, untuk menyalakan lampu pada siang hari, namun hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap program light on atau menyalakan lampu pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, sepertinya masih lemah. Hal tersebut terlihat di beberapa titik ruas jalan serta perempatan lalu lintas di daerah Selong Kabupaten Lombok Timur, banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban menyalakan lampu pada siang hari. Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas maka penyusun merumuskan permasalahan sebagai berikut :1.Bagaimana pengaturan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menyalakan lampu di siang hari?2.Bagaimanakah efektifitas penerapan light on di Selong Kabupaten Lombok Timur ?.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah : Pendekatan perundang - undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan sosiologis. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan 1. Terdiri dari 22 BAB dan 326 Pasal.Baru dijabarkan dengan 4 Peraturan Pemerintah (PP) dari yang seharusnya 25 PP antara lain:1) PP Nomor 32 Tahun 2011, tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan lalu lintas.2) PP Nomor 37 Tahun 2011, tentang Forum Lalu Lintas dan Angutan Jalan.3) PP Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.4) PP Nomor 55. Tahun 2012, tentang Kendaraan. Kepolisian Resort Lombok Timur khususnya Satuan Lalu Lintas telah melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya dalam penerapan light on. Kesimpulan, Dasar hukum light on atau DRL (Daytime Running Lights) adalah Pasal 107 dan sanksinya pada Pasal 293 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan pada tanggal 22 juni 2009. Undang-undang ini tidak berjalan semestinya di Selong Kabupaten Lombok Timur, karena penerapan sanksi yang seharusnya tercantum pada Pasal 293 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 belum diberlakukan secara merata dan efektif, Untuk penerapan Light on di Selong Kabupaten Lombok Timur SATLANTAS Polres Lombok Timur telah melakukan berbagai macam cara untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam mensosialisasikan light on. Namun sampai saat ini respon masyarakat sangat kurang terhadap program POLRI. Oleh karena itu, sampai saat ini program light on masih berupa himbauan dan belum ada sanksi tegas terhadap pengendara yang belum melaksanakannya. Belum ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi program light on ini.Kata Kunci: efektifitas, lalu lintas, angkutan jalan
CITATION STYLE
Utary, I. W. (2019). Efektifitas Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Menyalakan Lampu di Siang Hari (Studi di Selong Kabupaten Lombok Timur). SOLID, 9(1). https://doi.org/10.35200/solid.v9i1.305
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.