Proses penyelesaian pelanggaran hukum adat, dengan diberikan sanksi adat oleh lembaga adat, dibenarkan sebagai bentuk perwujudatan keberadaan dan pengakuan hukum adat yang masih ada dan tumbuh dalam masyarakat di Indonesi dan diakui proses itu oleh kepolisia sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penelitian ini,yuridis empiris, dengan pendekatan studi kasus Suku Dayak Wehea Desa Nehes Liah Bing oleh kepolisian Kutai Timur. Penyelesaian adat atas tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat oleh Suku dayak wehea berdasarkan hukum adat itu,menjadi dasar pihak kepolisian memberlakukan penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur. Penerapan restoratif justice terhadap pelaku tindak pidana ringan yang telah diberikan sanksi adat di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur merupakan role model dalam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Upaya ini menjadi lebih mudah, murah, dan tidak berbelit-belit, dan memberi kepastian hukum kepada korban dan pelaku tindak pidana pelanggaran ringan.
CITATION STYLE
Hardiman, Y., Kotijah, S., & Sina, L. (2019). Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan yang Telah diberi Sanksi Adat. Mulawarman Law Review, 191–205. https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i1.48
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.