Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Sistem Pembayaran Cicilan (Paylater) Pada Marketplace Shopee

  • Setiawan S
  • Ridwanulloh M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kecanggihan teknologi yang semakin berkembang pesat, memunculkan berbagai macam aplikasi belanja secara online. Diantara aplikasi belanja online yang paling dikenal masyarakat adalah shopee. Shopee memiliki beberapa alternatif metode pembayaran, salah satunya pembayaran dengan dicicil yang dikenal dengan shopee paylater. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui serta menganalisis praktik penggunaan shopee paylater berdasarkan hukum ekonomi syariah pada aplikasi Shopee. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan metode pembayaran Shopee paylater ini tidak diperbolehkan atau dihukumi haram dikarenakan transaksi hutang antara pembeli dan Shopee terdapat bunga atau manfaat yang diterima oleh Shopee, hal ini masuk dalam kategori riba yakni Riba Qardh. Penerapan denda keterlambatan pembayaran tagihan paylater dalam transaksi jual beli di Shopee juga belum sesuai karena terdapat penambahan nominal saat pembayaran denda tersebut, hal ini masuk dalam kategori Riba Jahiliah, maka hukumnya haram.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, S., & Ridwanulloh, M. U. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Sistem Pembayaran Cicilan (Paylater) Pada Marketplace Shopee. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 69–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.3163

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free