Sekolah adalah suatu satuan pendidikan yang menjadi wadah penyaluran fasilitas hak-hak dari siswa untuk mengenyam pendidikan yang bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Terdapat sebuah sekolah internasional yang status kepemilikannya dikuasai oleh instansi swasta. Sekolah tersebut adalah Sekolah Pelita Harapan dibawah naungan Yayasan Pendidikan Pelita Harapan, memiliki karakteristik pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan, menengah, dan pendidikan tinggi sebagaimana hal-hal tersebut merupakan karakteristik dari pendidikan formal. Ditemukan adanya klausula baku didalam peraturan sekolah yang dinilai tidak adil, mendorong penulis untuk membahas mengenai keabsahan klausula baku tersebut menurut hukum perjanjian dan apakah putusan Nomor 1146/Pdt.G/2019/PN.Tng sudah mempertimbangkan unsur keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis keabsahan terhadap klausula baku dalam peraturan sekolah menurut hukum perjanjian adalah sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, karena calon siswa dinilai telah memahami dan menyetujui klausula baku yang ada didalam peraturan sekolah tersebut dengan menandatanganinya. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menolak pengembalian dana yang sudah masuk ke sekolah berdasarkan klausula baku dalam peraturan sekolah tersebut. Maka putusan pengadilan tidak mempertimbangkan unsur keadilan sebagaimana teori keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Kurniawan, F., & Yasarman, Y. (2022). TINJAUAN YURIDIS TENTANG KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN SEKOLAH DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN (Studi Kasus Nomor 1146/Pdt.G/2019/PN.Tng). Journal Evidence Of Law, 1(3), 79–87. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.123