Penerapan sistem good corporate governance dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Sistem pengukuran kinerja melalui tata kelola syariah yang baik, bank syariah dapat memperoleh keuntungan dari sistem ini dan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Kegiatan usaha perbankan syariah yang benar-benar menggunakan prinsip syariah harus menekankan aspek tanggung jawab untuk meyakinkan nasabah bahwa produk dan kegiatan operasional dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dimana setiap transaksi ekonominya tidak terdapat unsur-unsur yang diharamkan seperti riba, mysir, gharar, objek haram yang menimbulkan kedzaliman. Bank syariah pada umumnya belum mampu menerapkan nilai-nilai dan hukum islam (maqashid syariah) karena kelemahan sistem pengukuran kinerja. Pengukuran dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran keuangan dan pengukuran non keuangan. Pengukuran keuangan biasanya untuk perusahaan bank konvensional. Bank syariah dan unit syariah biasanya menggunakan pengukuran non keuangan. Pengukuran berdasarkan nilai-nilai Islam menunjukkan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengukuran yang dilakukan oleh bank konvensional yang bertujuan semata-mata memaksimalkan nilai pemegang saham.
CITATION STYLE
Faqihuddin, A. (2019). TATAKELOLA SYARIAH PADA BANK SYARIAH. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 3(01), 19–34. https://doi.org/10.34005/elarbah.v3i01.912
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.