Redistribusi lahan merupakan agenda penting dalam reforma agraria, khususnya terkait Hak Guna Usana (HGU). Perlu peran serta seluruh pihak agar pelaksanaan redistribusi lahan ini terlaksana dengan tepat dan cepat, termasuk tentunya partisipasi masyarakat. Namun ada kebijakan Pemerintah yang membatasi akses informasi masyarakat terhadap data HGU. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kontradiksi kebijakan larangan akses data HGU dengan putusan Mahkamah Agung dan bagaimana transparansi informasi data HGU dapat mendukung redistribusi lahan berdasarkan perspektif penjaminan hak konstitusional warga negara mendapatkan informasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, putusan, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi kontradiksi dan penyimpangan terhadap Putusan Komisi Penyiaran Pusat No. 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, dan Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 melalui tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Surat Edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.TAN.03.01/265/D.II. M.EKON/05/2019 yang mengecualikan informasi mengenai HGU sebagai informasi publik. Kemudian, akses informasi publik harus diutamakan daripada hak privasi informasi pribadi berdasarkan penjaminan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, transparansi merupakan pertanggungjawaban Pemerintah, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan Pemerintah. Untuk itu, transparansi informasi data HGU sesungguhnya dapat mendukung redistribusi lahan dalam rangka mewujudkan reforma agraria.
CITATION STYLE
Winata, M. R., & Sinaga, E. M. C. (2019). TRANSPARANSI HAK GUNA USAHA MENDUKUNG REDISTRIBUSI LAHAN BERDASARKAN HAK KONSTITUSIONAL MENDAPATKAN INFORMASI. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 421. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.341
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.