Pengaturan mengenai pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil diubah dengan adanya UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut meliputi adanya pembebasan usaha mikro dan juga usaha kecil dari ketentuan UMP dan kabupaten/kota. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha mikro dan kecil bertindak sewenang-wenang meski diatur bahwa upah pekerja/buruh usaha mikro dan kecil harus dilaksanakan dengan ketentuan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat skala tingkat provinsi dan harus sesuai dengan minimal 25% di atas garis kemiskinan di skala tingkat provinsi. Oleh karena itu, perlu diteliti terkait pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil ditinjau dari perspektif teori keadilan oleh John Rawls. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan sekunder berupa UU No. 13/2003, PP No. 36/2021, PP No. 7/2021 dan lainnya. Hasil penelitian ini yakni pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil belum memenuhi kriteria keadilan menurut John Rawls. Sebab, ketimpangan sosial dan ekonomi belum memberi keuntungan untuk semua orang khususnya pihak-pihak yang kurang beruntung. Pengaturan terkait pengupahan untuk pekerja/buruh usaha mikro dan kecil hendaknya memberikan perlindungan hukum terhadapnya dari ketidakadilan. Pengaturan ini memberi celah pengusaha mikro dan kecil untuk menetapkan upah tanpa memberikan penghidupan yang layak dan perannya dalam perjanjian kerja yang dominan. Seharusnya, pengaturan pengupahan lebih melindungi dan tetap menentukan adanya upah minimum sebagai instrumen pengendalian karena pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh pada usaha mikro dan kecil.
CITATION STYLE
Sisma, A. F., & Subekti, R. (2023). Pengaturan Pengupahan Pekerja/Buruh Usaha Mikro dan Kecil Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(1), 76. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68740
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.