Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Instrumen Penagihan Pajak dalam Masa Pandemi

  • Milka Tarmadi Putri K
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penerimaan negara dari sektor pajak didalam APBN selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita menyadari betapa esensialnya penerimaan pajak dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan negara. Pentingnya kewajiban seseorang dalam membayar pajak telah digariskan secara konstitusional tepatnya di dalam Pasal 23A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah berkontribusi dalam hal mewujudkan kesejahteraan umum sebagai cita-cita negara. Namun, dikarenakan banyaknya para wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dan melakukan segala cara agar tidak membayar hutang pajaknya,  Maka dari itu diperlukan adanya penerapan gijzeling (penyanderaan) sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum kali ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, pendekatan ini menekankan kepada ilmu hukum namun juga melihat kenyataan yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan gijzeling yakni dimulai dari sumber daya manusia yang kurang memadai dimana belum tercukupinya para petugas untuk melakukan penyanderaan (gijzeling). Kedua kurangnya kesadaran dari setiap para penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya, banyak dari para penanggung pajak yang melakukan cara-cara ilegal untuk dapat terbebas dari segala hutang pajak. Dengan demikian untuk dapat mengoptimalisasikan penerapan Gijzeling ini, perlu adanya Penerapan atas prinsip kehati-hatian terhadap para penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam melunasi segala tunggakan pajaknya dan menjadikan Gijzeling sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak. Yang kedua, Perlu dilakukan sosialisasi dari lembaga penyanderaan terkait teknis dan manfaat Gijzeling kepada masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Milka Tarmadi Putri, K. (2022). Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Instrumen Penagihan Pajak dalam Masa Pandemi. Jurnal Syntax Transformation, 3(04), 514–522. https://doi.org/10.46799/jst.v3i4.540

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free