Hukum dan Ekonomi merupakan dua disiplin ilmu yang senantiasa berinteraksi di hampir setiap aspek kehidupan manusia, bahkan terlebih lagi selalu hadir dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena itu mengingat bahwa kedudukan manusia adalah sebagai elemen terpenting dalam suatu negara, maka dalam rangka pembangunan suatu negara diperlukan pembangunan manusia yang harus ditopang oleh pembangunan ekonomi dan hukum negara tersebut, termasuk di Indonesia. Untuk dapat lebih memahami bagaimana membangun ekonomi dan hukum di Indonesia, maka terlebih dahulu diperlukan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peran dan daya dari masing-masing disiplin ilmu tersebut, termasuk mempelajari cara pandang ahli hukum terhadap ekonomi dan sebaliknya juga mencoba memahami cara pandang ahli ekonomi terhadap hukum baik dalam bentuk optimis maupun skeptis.
CITATION STYLE
Trinandityo, A. (2021). Optimisme dan Skeptisisme Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.2028
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.