Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam suatu produk sebagai bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dan telah memenuhi syarat pengolahan sesuai dengan Syariat Islam. Keberadaan sertifikasi halal akan meningkatkan minat konsumen muslim dengan label halal pada kemasan produk yang mereka pilih sebagai jaminan mutu dan kualitas dari produk tersebut sehingga dapat memberi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal sebagai jaminan produk halal menjadi Unique Selling Point bagi pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan nilai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Negara menyiapkan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perincian produk hukum ini selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Kurangnya informasi dan pemahaman hukum masyarakat perihal kebijakan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal, di Kecamatan Soreang, Kota Parepare merupakan masalah dan tantangan tersendiri guna mewujudkan program Pemerintah Kota Parepare dalam pengembangan Kawasan Wisata Kuliner Halal. Metode pelaksanaan kegiatan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara masyarakat, pelaku UMKM, perangkat pemerintah kota, dan narasumber. Sertifikat halal merupakan garansi kepastian atas kehalalan produk yang diperjualbelikan. Apabila produk yang diperdagangkan tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal, terkecuali bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dengan unsur-unsur yang dianggap haram menurut syariat Islam, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non-halal) berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
CITATION STYLE
Rastiawaty, R., Rifai, A. T. F., Hasrul, M., Inggit, A. B., Taufan, M. I., & Imanullah, A. M. A. (2023). TINJAUAN HUKUM PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 226. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8224
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.