Terbitnya Perppu CK memunculkan banyak pro-kontra dari berbagai kalangan tokoh. Penelitian ingin mengetahui seberapa besar pro-kontra yang terjadi atas diberlakukannya Perppu CK dan kesesuaian antara fenomena aktual dengan fenomena ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Perppu CK merupakan wujud produk gagal paham terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sehingga legalitas dan eksistensinya menjadi problematika krusial. Hal ini juga dikaitkan dengan pertimbangan hukum 4 poin penting dalam penerbitan Perppu yang bertolak belakang antara fakta dan teori.
CITATION STYLE
Jazil, S., & Syakdiyah, H. (2024). Legalitas Perppu Cipta Kerja Diantara Undang-Undang Cipta Kerja Dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 80–97. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.20331
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.