Pertanggungjawaban Hukum Layanan Medis Berdasarkan Informed Consent Pasca Tindakan Operasi di Rumah Sakit X Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

  • Ayurini S
  • Dr. H.M. Faiz Mufidi, SH., M.H
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The hospital is a community service institution engaged in the health sector. In medical services, the hospital does not play a direct role in carrying out medical actions, but the role is a doctor who has been appointed by the hospital to provide medical treatment to patients. These medical services are often referred to as therapeutic transactions. In essence, the right to consent to medical action (Informed Consent) is a process of communication between a doctor and a patient regarding an agreement on a medical action that the doctor will take on the patient (there is a detailed explanation by the doctor). This study uses a normative juridical research method by examining secondary data in the field of law relating to matters that become problems in this research using descriptive analysis research. The data collection method or technique used is library research. This study uses a qualitative data analysis method, because it uses a systematic search, namely linking one regulation with another. The results of this study reveal that the disclosure of consent to medical action is not complete, such as the case the author examined in the classification of unlawful acts because it is not in accordance with the procedures for tracing correct medical information. So that giving Informed Consent in the practice of medical procedures carried out by Hospital X is not in accordance with laws and regulations and Standard Operating Procedures from Hospital X. Forms of liability that can be charged to Hospital X for problems in cases that the author examines are based on the Law -Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice is mentioned in Article 66 paragraph (1), and can submit a complaint to the Chairman of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council (MKDKI) is anyone who reports or reports it Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan masyarakat yang bergerak dalam bidang kesehatan. Dalam pelayanan medis, rumah sakit tidak berperan secara langsung melakukan tindakan medis, tetapi yang berperan adalah dokter yang telah ditunjuk oleh rumah sakit untuk memberikan tindakan medis kepada pasien pelayanan medis tersebut sering disebut dengan istilah transaksi terapeutik. Pada hakikatnya Hak persetujuan tindakan medis (Informed Consent), adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan sebuah tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian deskriptif analisis. Metode atau Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif, karena menggunakan penafsiran sistematik, yaitu menghubung- kan satu peraturan dengan peraturan lain. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa tidak lengkap nya dalam pemaparan persetujuan tindakan medis seperti kasus yang penulis teliti dalam tergolong dalam perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tata cara penyampaian informasi medis yang benar. Sehingga pemberian Informed Consent dalam praktik tindakan kedokteran yang dilakukan oleh Rumah Sakit X tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur dari Rumah Sakit X. Bentuk pertanggung jawaban yang dapat dibebankan kepada pihak rumah sakit X  atas permasalahan dalam kasus yang penulis teliti berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1),dan dapat mengajukan pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayurini, S. lia, & Dr. H.M. Faiz Mufidi, SH., M.H. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Layanan Medis Berdasarkan Informed Consent Pasca Tindakan Operasi di Rumah Sakit X Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5087

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free