Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat

  • Labibah I
  • Hasanah I
  • Yalhan M
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas tentang Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat. Terdapat keterkaitan yang sangat kuat dengan berbagai kegunaan dan fungsi yang dikandungnya, seperti fungsi politik, ekonomi, sosial, dan religius, tanah memegang peranan penting sebagai salah satu komponen yang mendukung penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah Ulayat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang terkait dengan sebidang tanah yang berada di dalam yurisdiksi sebuah komunitas yang diatur oleh hukum adat, dan berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut oleh kelompok yang bersangkutan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat adat dalam memanfaatkan dan melindungi tanah adat atau ulayat mereka khususnya di Sumatera Barat. Metode dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data yang bersumber pada jurnal, artikel, dan website. Hasil dari artikel ini memberi tahu bagaimana peran masyarakat adat dalam memanfaatkan dam melindungi tanah ulayatnya agar terjaga dengan baik, tanpa menimbulkan masalah atau perselisihan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Labibah, I. F., Hasanah, I. Z., & Yalhan, M. A. (2024). Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat. Journal Customary Law, 1(2), 15. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2422

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free