KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

  • Anindia I
  • Sularto R
N/ACitations
Citations of this article
337Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prostitusi adalah masalah sosial yang sampai saat ini asal mulanya tidak dapat diketahui secara pasti, namun saat ini praktek prostitusi masih terus terjadi baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Ada beberapa daerah di Indonesia yang dikenal sebagai daerah pemasok perempuan yang di perjual belikan. Tulisan ini bertujuan untuk mendorong adanya kebijakan dalam upaya penanggulangan prostitusi sebagai pembaharuan hukum pidana. Karena selama ini para pihak yang ikut terlibat dalam prostitusi tidak dapat dijerat oleh hukum pidana, hanya mucikari atau penyedia tempat yang dapat dijerat hukum pidana. Penulis memberikan ide pembaharuan sebagai upaya penanggulangan prostitusi, yaitu pengguna jasa prostitusi dijerat dengan pidana dan para pekerja seksual diberikan pidana berupa pelatihan kerja, rehabilitasi dan modal kerja sebagai upaya untuk mencegah kembali lagi menjadi pekerja seks komersial.Kata Kunci: Kebijakan; Prostitusi; Pembaharuan Hukum Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free