Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur. Analisis data dilakukan dengan model interaktif mencakup pengumpulan data, reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami dampak secara fisik dan psikis. Dampak fisik dapat berupa memar atau luka di tubuh, patah tulang, kerontokan rambut, keguguran, kelahiran prematur dan gangguan pada organ reproduksi. Dampak psikis berupa Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, dan kecemasan. Pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang No.23 Tahun 2004. Peran P2TP2A meliputi tiga tahapan yaitu pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Ketiga tahapan bersinergi untuk menekan kemungkinan terjadinya KDRT di masyarakat dan melakukan pelayanan bagi korban.
CITATION STYLE
Titania Tamaris. (2021). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Pemberdayaan Perempuan. Jambura Journal of Community Empowerment, 39–54. https://doi.org/10.37411/jjce.v2i1.775
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.