Deskriminasi terhadap perempuan mulai awal melenium pertama sampai memasuki era society 5.0 saat ini masih selalu terjadi, khususnya terhadap seorang Istri dalam rumah tangga. Ajaran agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 telah membawa dampak yang besar bagi kaum hawa atas terangkatnya derajat dan martabat mereka, dimana sebelum kedatangan Islam, masyarakat Arab Jahiliyah memperlakukan wanita seperti hewan. Pada abad 20, tepatnya pasca perang dunia ke-2, perhatian dunia internasional mulai tertuju pada tindak diskriminasi terhadap perempuan yang dinilai sudah tidak berperikemanusiaan. Islampun memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keberlangsungan kehidupan perempuan, dengan disyari’atkannya pernikahan antara laki – laki dan perempuan. Agar nantinya perempuan bisa dilindungi dan dijaga sehingga nantinya terciptalah kehidupan yang harmonis. Salah satu cara membangun dan menjaga kehidupan seperti yang dimaksud pada peragraf pertama adalah menunaikan hak dan kewajiban antar setiap anggota dalam rumah tangga. Keharmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan Library Research yang membutuhkan data – data kualitatif dan diolah secara deskriptif – analitis dengan metode content analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban suami sekaligus hak istri menurut al-Qur’an adalah pertama, memberikan nafkah, nafkah memang harus disesuaikan dengan standar yang berlaku di suatu masyarakat, tidak minim dan tidak berlebihan sesuai dengan kemampuan suami dan hendaknya nafkah diberikan sesuai dengan kebutuhan. Kedua, Tempat tinggal atau rumah yang layak bagi hak Istri, yang menjadi tanggung jawab suami. Ketiga, seorang suami wajib untuk memperlakukan dan bergaul dengan Istri dengan cara yang baik. Keempat, suami wajib memberikan mahar kepada istrinya dengan sukarela disertai dengan cinta dan kasih sayang tanpa mengharapkan imbalan.
CITATION STYLE
Taufik, Al-Jazili, U., & Krisanti, F. (2021). HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM AL-QUR’AN. ASA, 3(1), 1–17. https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.47
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.