Penelitian ini dilakukan untuk menemukan sikap gereja dalam merespon politik praktis yang ada di sekitar gereja. Karena bisa saja ditemukan anggota gereja adalah partisipan partai, pengurus partai atau calon kepala daerah bahkan calon presiden dan wakil presiden, kemudian menuntun Gereja untuk menentukan sikap dalam berpihak kepada salah satu partai atau kepada salah satu calon tertentu. Atau Gereja hanya menjadi penonton dalam situasi tersebut yang terjadi hampir setiap empat tahun sekali di Indonesia, yakni pesta demokrasi tingkat Nasional, Provinsi dan mungkin tingkat Kabupaten/Kota. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelusuran literatur serta fakta lapangan dimana Gereja merespon fenomena demokrasi khususnya di Indonesia. Hasilnya penelitian menunjukkan pentingnya gereja memberikan edukasi kepada warga jemaat tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik suara dalam satu sistem demokrasi. Gereja hendaknya mengambil peran sebagai penyuluh terhadap praktik demokrasi yang bersih, jujur dan berwawasan kebangsaan yang didasarkan takut kepada Tuhan. Alkitab mengajarkan agar gereja mengarahkan salah satu tri tugas panggilan gereja itu kepada bidang politik untuk menciptakan sistem demokrasi yang mempunyai panggilan untuk mensejahterahkan orang banyak. Gereja yang menjauhi ranah politik dalam arti edukasi, penyuluhan dan pembinaan kepada warga jemaat belum memahami politik dalam arti sesungguhnya. Pembinaan terhadap warga jemaat dalam posisinya sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional serta eksekutif hendaknya diberikan dengan pola yang sesuai bagi mereka baik dari sisi waktu, kapasitas dan keterlibatannya di Gereja
CITATION STYLE
Hutahaean, H. (2021). Teologi Politik Gereja; Menemukan dan Memancarkan Tritugas Gereja dalam Pilkada dan Pilpres. Melo: Jurnal Studi Agama-Agama, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.34307/mjsaa.v1i1.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.