Sampah dapat diartikan sebagai konsekuensi adanya aktivitas kehidupan manusia. Setiap tahunnya, dipastikan volume sampah selalu bertambah seiring dengan pola konsumerisme masyarakat yang semakin meningkat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul – angkut - buang, menjadi pengolahan bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kota Mojokerto memiliki Tempat Pengelolaan Akhir sampah (TPA Randegan) dengan luas sekitar ±6 ha. Upaya pengurangan sampah dilakukan dengan pengolahan sampah organik dengan memilah sampah rumah tangga menjadi produk Eco Enzyme. Kegiatan pengabdian masyarakat dimaksudkan untuk sharing keilmuan sekaligus memberikan pencerahan bahan pertimbangan bagi pegiat bank sampah yang concern dalam menentukan pembuatan kemasan produk dari limbah sampah organik berupa Eco Enzyme yang mereka hasilkan dengan harapan memberi value added secara ekonomis pegiat Bank Sampah Induk dan Masyarakat di lingkungan TPA Randegan Kota Mojokerto
CITATION STYLE
Dewianawati, D., Sunaryo, A., Purwanto, F., Istiqomah, I. W., Rahayu, S., Hastuti, P. M. D., & Perdana, B. C. (2024). PELATIHAN “PACKAGING GUNA PENINGKATAN PENJUALAN ECO ENZIM” DI BANK SAMPAH INDUK KOTA MOJOKERTO. BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 79–85. https://doi.org/10.62335/x9z71j15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.