Pernikahan Siri Janda atau Duda dari Aparatur Sipil Negara Perspektif Maqasid al-Shari’ah

  • Wafirah A
  • Novitasari Y
  • Syafaq H
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: There are regulations on marriage for widows or widowers of the deceased State Civil Apparatus. Widows/widowers of civil servants who pass away continue to receive pension benefits while unmarried. However, some widows/widowers from ASN still perform siri (secret) marriages to get alimony funds. This article discusses the law of siri marriage for widows/widowers of civil servants from the perspective of maqasid al-shari'ah. This research is normative. Data comes from rules, books and journal articles. The collected data were analyzed with the theory of maqasid al-shari'ah deductively. The results of the study concluded that one of the factors for widows/widowers of civil servants remarrying siri is to continue to receive pension benefits. It is as stipulated in Law Number 11 of 1969 concerning Employee Pension and Employee Widow/Widower Pension article 9, which states that widows/widowers of deceased civil servants are entitled to benefits while unmarried. If they remarry, they will have their benefits cut off. Siri marriages with such intentions violate maqasid al-shari'ah, especially in hifz al-nasl, because it is incompatible with the purpose of marital benefit and is opposed to hifz al-mal because it is part of fraud. Keywords: Marriage, widow/widower, State Civil Apparatus, alimony, maqasid al-shari’ah. Abstrak: Terdapat peraturan khusus tentang perkawinan bagi janda atau duda dari Aparatur Sipil Negara yang meninggal. Janda/duda dari ASN yang meninggal dunia, tetap mendapat tunjangan pensiun selama tidak menikah. Namun, terdapat janda/duda dari ASN yang melakukan nikah seacra siri agar tetap mendapat dana tunjangan. Artikel ini membahas tentang hukum pernikahan siri bagi janda/duda ASN dalam perspektif maqasid al-shari’ah. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data berasal dari undang-undang, buku dan artikel jurnal. Data yang terkumpul dianalisis dengan teori maqasid al-shari’ah secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa salah satu faktor janda/duda ASN menikah lagi secara siri adalah untuk tetap mendapat tunjangan pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9, yang menyebutkan bahwa janda/duda dari ASN yang meninggal berhak mendapat tunjangan selama tidak menikah. Jika menikah lagi, maka akan terputus tunjangannya. Pernikahan siri dengan maksud tersebut telah menyalahi maqasid al-shari’ah, khususnya dalam hifz al-nasl karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan perkawinan dan bertentang dengan hifz al-mal karena bagian dari penipuan. Kata kunci: Pernikahan, janda/duda, Aparatur Sipil Negara, tunjangan, maqasid al-shari’ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wafirah, A., Novitasari, Y., & Syafaq, H. (2023). Pernikahan Siri Janda atau Duda dari Aparatur Sipil Negara Perspektif Maqasid al-Shari’ah. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(4), 312–330. https://doi.org/10.15642/mal.v4i4.142

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free