Abstract: There are regulations on marriage for widows or widowers of the deceased State Civil Apparatus. Widows/widowers of civil servants who pass away continue to receive pension benefits while unmarried. However, some widows/widowers from ASN still perform siri (secret) marriages to get alimony funds. This article discusses the law of siri marriage for widows/widowers of civil servants from the perspective of maqasid al-shari'ah. This research is normative. Data comes from rules, books and journal articles. The collected data were analyzed with the theory of maqasid al-shari'ah deductively. The results of the study concluded that one of the factors for widows/widowers of civil servants remarrying siri is to continue to receive pension benefits. It is as stipulated in Law Number 11 of 1969 concerning Employee Pension and Employee Widow/Widower Pension article 9, which states that widows/widowers of deceased civil servants are entitled to benefits while unmarried. If they remarry, they will have their benefits cut off. Siri marriages with such intentions violate maqasid al-shari'ah, especially in hifz al-nasl, because it is incompatible with the purpose of marital benefit and is opposed to hifz al-mal because it is part of fraud. Keywords: Marriage, widow/widower, State Civil Apparatus, alimony, maqasid al-shari’ah. Abstrak: Terdapat peraturan khusus tentang perkawinan bagi janda atau duda dari Aparatur Sipil Negara yang meninggal. Janda/duda dari ASN yang meninggal dunia, tetap mendapat tunjangan pensiun selama tidak menikah. Namun, terdapat janda/duda dari ASN yang melakukan nikah seacra siri agar tetap mendapat dana tunjangan. Artikel ini membahas tentang hukum pernikahan siri bagi janda/duda ASN dalam perspektif maqasid al-shari’ah. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data berasal dari undang-undang, buku dan artikel jurnal. Data yang terkumpul dianalisis dengan teori maqasid al-shari’ah secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa salah satu faktor janda/duda ASN menikah lagi secara siri adalah untuk tetap mendapat tunjangan pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9, yang menyebutkan bahwa janda/duda dari ASN yang meninggal berhak mendapat tunjangan selama tidak menikah. Jika menikah lagi, maka akan terputus tunjangannya. Pernikahan siri dengan maksud tersebut telah menyalahi maqasid al-shari’ah, khususnya dalam hifz al-nasl karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan perkawinan dan bertentang dengan hifz al-mal karena bagian dari penipuan. Kata kunci: Pernikahan, janda/duda, Aparatur Sipil Negara, tunjangan, maqasid al-shari’ah.
CITATION STYLE
Wafirah, A., Novitasari, Y., & Syafaq, H. (2023). Pernikahan Siri Janda atau Duda dari Aparatur Sipil Negara Perspektif Maqasid al-Shari’ah. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(4), 312–330. https://doi.org/10.15642/mal.v4i4.142
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.