Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Kartika P
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The writing of this scientific work is motivated by the difficulty of legal institutions such as the court in carrying out the verification of criminal cases related to Electronic Data. Evidence is fundamental in every criminal case. Therefore, evidence becomes a very decisive thing whether or not a person is convicted. However, the Criminal Procedure Code as a formal law in Indonesia, has not regulated electronic evidence as a legal evidence. The research method used is normative research using a statutory and analytical approach, while data collection through literature studies and interviews and qualitative descriptive data analysis. The results of the study indicate that proof of the ITE Law is lex specialis, because the ITE Law regulates everything that is more specific in the evidentiary law contained in the Criminal Procedure Code. The legal proof of electronic aspect as a legitimate evidence in the case of money laundering is regulated in Article 73 and with the enactment of the ITE Law, it is increasingly emphasized that electronic documentary evidence is a legitimate and recognized evidence in Indonesian procedural law. Penulisan karya ilmiah ini dilatar belakangi oleh sulitnya lembaga hukum seperti pengadilan dalam hal melaksanakan pembuktian perkara pidana yang berhubungan dengan Data Elektronik. Bukti merupakan hal mendasar dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, alat bukti menjadi hal yang sangat menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formil di Indonesia, belum mengatur mengenai alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitis, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembuktian pada UU ITE bersifat lex specialis, dikarenakan UU ITE mengatur segala sesuatu yang lebih spesifik dalam hukum pembuktian yang terdapat di dalam KUHAP. Aspek hukum pembuktian elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 73 dan dengan diberlakukannya UU ITE semakin dipertegas bahwa alat bukti dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dan diakui dalam hukum acara Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kartika, P. P. (2019). Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 33–46. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free