PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PALEMBANG

  • Ostin B
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Teori tentang penanggulangan kejahatan, merupakan kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang ‘kebijakan kriminal’ (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu ‘kebijakan sosial’ (social policy) yang terdiri dari ‘kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial’ (social welfare policy) dan ‘kebijakan/upaya-upaya untuk melindungi  masyarakat’ (social  defence  policy). Penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral yaitu adanya keseimbangan antara sarana penal dan non penal. Dan dilihat dari sudut politik kriminal yang paling strategis adalah melalui sarana non penal, karena lebih bersifat preventif dan karena kebijakan penal mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Apabila pidana akan digunakan untuk sarana penanggulangan kejahatan dan pencapaian tujuan pidana maka harus memperhatikan pendekatan humanitis yang artinya pidana yang dikenakan pada si pelanggar tidak hanya memperhatikan nilai kemanusiaan tapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Palembang

Cite

CITATION STYLE

APA

Ostin, B. (2019). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PALEMBANG. Lex LATA, 1(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v1i2.472

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free