Imam Nawawi memperbolehkan jual beli buah sebelum layak panen dengan syarat harus dipetik dan buah yang dipetik tersebut harus memiliki kemanfaaan bagi manusia. Dalam hal ini beliau secara teks, hukum yang diterapkan oleh Imam Nawawi tersebut bertentangan dengan hadis Nabi, pemikiran beliau tidak serta merta meninggalkan hadis, justru beliau mendatangkan Hadis yang secara tidak langsung memberikan indikasi bahwa hukum jual beli buah sebelum layak panen diperbolehkan dengan syarat buah yang dibeli harus dipetik secara langsung. Penelitian ini menggunakan metode pustaka (Library Research). Data dianalisa dari kitab-kitab fiqh karya Imam Nawawi. Aspek yang diteliti dalam pembahasan ialah pemakaian serta penerapan dasar Al-quran, Hadis dan Ijmā’ serta argumentasi Imam Nawawi tentang persyaratan manfaat pada buah sebelum layak panen, kesahihan dalil, aspek manfaat dan mudarat atas konsekuensi hukum kebolehan jual beli buah sebelum layak panen dengan syarat harus langsung dipetik buahnya saat akad. Kesimpulan yang muncul pada pembahasan ini ialah, pertama bahwa penetapan hadis yang digunakan oleh Imam Nawawi sesuai dengan maksud hadis. Kedua, persyaratan manfaat atas buah yang buah sebelum layak panen sesuai dengan syara dan rukun jual beli. Ketiga, dalil yang digunakan oleh Imam Nawawi dinyatakan Şahīh serta Ijma yang dimaksud dalam istilah penentuannya ialah Ijma Zanni.
CITATION STYLE
Sobah, A. N. (2019). Nalar Metodologi Fiqh Imam Nawawi Tentang Jual Beli Buah Sebelum Layak Panen. An-Nawa : Jurnal Studi Islam, 1(1). https://doi.org/10.37758/annawa.v1i2.135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.