MANFAAT EKONOMI PROGRAM HUTAN KEMASYARAKATAN DALAM MENDUKUNG SISTEM USAHA TANI DI DESA SUNGAI PINANG KABUPATEN TANAH LAUT

  • Fikri R
  • Fauzi H
  • Hafizianor H
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

State Forest whose main use is aimed at empowering local communities is an effort to increase the capacity and independence of forest communities to obtain maximum and equitable benefits of forest resources through capacity building and providing access to support the welfare of local communities. The purpose of community forestry is to improve the welfare of the community around and in the forest through fair, optimal and continuous utilization of forestry resources while maintaining the preservation of forest, ecosystem, ecology and environmental functions. Forest areas that can be granted a permit as a HKm working area are protected forest areas and production forest areas. In principle, community forestry is a forest management system in which the community is involved in developing forest governance. in Permenhut P.37 / 2007, what is meant by community forest is State forest whose primary use is designated to empower local communities and within the forest. Local community is a social unit consisting of citizens of the Republic of Indonesia who live in and or around the forest, which forms a community, social with equal livelihoods that depend on the forest and its activities and can affect the forest ecosystemHutan Negara yang penggunaannya bertujuan untuk memberdayakan Masyarakat nantinya akan menunjang pengetahuan kemandirian dan kemampuan masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh hasil dari sumber daya hutan dengan cara maksimal dan merata lewat pengembangan kapasitas serta pemberian akses dalam rangka menunjang kesejahteraan masyarakat sekitar. Hutan Kemasyarakatan bertujuan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yang berada diluar dan dalam hutan dimana pemanfaatan sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara maksimal, adil, serta terus menerus untuk tetap menjaga hutan agar hutan tetap lestari, serta ekosistem, ekologi dan lingkungan hidup terjaga. Areal hutan yang diberikan izin untuk areal kerja HKm merupakan areal hutan lindung serta areal hutan produksi. Prinsipnya, hutan kemasyarakatan ialah sebuah sistem pengelolaan hutan dimana masyarakat ikut serta terlibat dalam pengembangan tata kelola hutan. Dalam Permenhut P.37/2007, hutan kemasyarakatan adalah hutan Negara yang penggunaannya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan dalam hutan. Masyarakat sekitar merupakan kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan, yang membentuk organisasi sosial dengan persamaan mata pencaharian yang bergantung pada hasil hutan kayu maupun non kayu dimana aktivitasnya  dapat memberi pengaruh terhadap kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya

Cite

CITATION STYLE

APA

Fikri, R. N., Fauzi, H., & Hafizianor, H. (2022). MANFAAT EKONOMI PROGRAM HUTAN KEMASYARAKATAN DALAM MENDUKUNG SISTEM USAHA TANI DI DESA SUNGAI PINANG KABUPATEN TANAH LAUT. Jurnal Sylva Scienteae, 5(1), 80. https://doi.org/10.20527/jss.v5i1.5050

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free