For ages, the relationship between state and religion in Indonesia is always become a controversy, and the tension were getting higher in the early period before the declaration of independence. This article discusses how the controversy was occurred within period of Constitution making, and its influence in the text of Constitution, amendment or replacement of the Constitution. The debate on the issue of state and religion were focused on weather Indonesia would become a religious state (Islamic state) or secular state. The issue was consciously repeated in the event of amendment or replacement of Constitution. The implication of the discourse between state and religion lead to the gentlemen agreement on Pancasila, which one of the principles is “Believe in one God”. Therefore, the principle is reflected in Constitution such as recognition of certain religions; equality among the officially recognized religions; guaranteeing of freedom of religion; human rights protection which consider religious values; and developing national education system that based on religious aspect. Abstrak Polemik tentang hubungan antara agama dan negara di Indonesia sesungguhnya telah berlangsung lama, dan semakin meningkat tensinya pada saat kemerdekaan Indonesia sedang dipersiapkan. Artikel ini membahas bagaimana polemik itu berlangsung dalam kaitannya dengan pembentukan dan perubahan Konstitusi, dan bagaimana pula implikasinya pada Konstitusi yang dibentuk, diganti, dan diamandemen. Dalam artikel ini ditunjukkan, polemik hubungan agama dan negara berlangsung sengit pada masa persiapan kemerdekaan, atau jika dikaitkan dengan Konstitusi berarti pada saat Konstitusi pertama sedang dirumuskan. Polemik itu berkutat pada perdebatan apakah Indonesia menjadi negara agama (Islam) ataukah negara yang tidak didasarkan pada agama tertentu. Polemik semacam ini ternyata kembali berulang pada saat Konstitusi diganti dan diamandemen. Pada perkembangannya, polemik ini berimplikasi pada lahirnya kesepakatan mulia berupa Pancasila, di mana negara didasarkan salah satunya pada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam isi atau batang tubuh Konstitusi, kesepakatan semacam ini menimbulkan implikasi turunannya berupa pengakuan negara terhadap eksistensi agama tertentu; perlakuan secara sama terhadap semua agama yang diakui; pemberian jaminan kebebasan penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama; pengakuan dan penghormatan hak asasi yang mempertimbangkan nilai-nilai agama; dan pengembangan pendidikan nasional yang berbasis dan berorientasi pada peningkatan aspek spiritual keagamaan.
CITATION STYLE
Sadzali, A. (2020). Hubungan Agama dan Negara di Indonesia: Polemik dan Implikasinya dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 341–375. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.341-375
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.