Hutan kemasyarakatan (Hkm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Kebijakan Hutan kemasyarakatan mengizinkan masyarakat untuk dapat mengelola sebagian dari sumberdaya hutan dengan rambu-rambu yang telah ditentukan Permintaan dari kelompok-kelompok petani hutankemasyarakatan mengenai perizinan Hkm di sekitar kawasan hutan lindung register 30 Tanggamus sangat tinggi dan banyak tumbuh kelompok-kelompok baru yang merupakan kelompok-kelompok potensial menjadi kelompok pengelola Hkm yang bagus. Namun kenyataannya banyak kelompok tani yang belum memperoleh izin pengelolaan Hkm bahkan ada kelompok tani yang tidak mampu membuat draft/proposal izin pengelolaan Hkm, Dari 38 kelompok tani yang mengajukan izin, baru 14 kelompok tani yang telah memperoleh izin pengelolaan HKm, sedangkan kelompok tani lainnya ada yang masih tahap verifikasi, namun ada juga yang tidak jelas sampai sejauh mana proses perizinan tersebut berlangsung. Kondisi tersebut jelas merupakan suatu masalah, karena belum didapatnya izin pengelolaan Hkm tidak hanya mengakibatkan petani sekitar kawasan hutan tidak dapat memanfaatkan hutan sebagai penyangga kehidupan ekonomi, sosial dan ekologis mereka, namun akibat lebih jauh adalah ketika kelompok tani tidak mampu berfungsi sebagai pengelola fungsi hutan yang optimal bahkan ketika akhir-akhir ini banyak terjadi alih fungsi hutan yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan lahannya.Tujuan penelitian adalah pertama, mengidentifikasi kendala apa saja yangdihadapi kelompok tani register 30 Kabupaten Tanggamus sehingga belum dapat membuat atau memperoleh izin Hutan Kemasyarakatan, dan kedua, mengetahui faktor-faktor pendukung untuk melakukan percepatan proses pengajuan perizinan Hkm di kawasan hutan register 30 Kabupaten Tanggamus. Melalui FGD dan wawancara dengan petani, aparat masyarakat, tokoh masyarakat, Watala dan Dinas Kehutanan diperoleh hasil bahwa kendala yang dihadapi kelompok tani di register 30 adalah adanya keterbatasan pengetahuan petani tentang proses/ tatacara pengajuan izin pengelolaan Hkm, terbatasnya tenaga fasilitator, dan adanya “oknum” (elit desa, LSM dan bahkan aparat pemerintah) yang justru memanfaatkan kebijakan Hkm untuk mencari keuntungan sepihak. Faktor pendukung percepatan proses pengajuanperizinan Hkm di register 30 adalah melalui kegiatan pendampingan masyarakat/fasilitasi kepada kelompok tani dan pengemasan pesan dan pembuatan draft buku panduan Hkm.
CITATION STYLE
Rosalia, F., & Ratnasari, Y. (2016). ANALISIS PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI SEKITAR KAWASAN HUTAN LINDUNG REGISTER 30 KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2010. Sosiohumaniora, 18(1). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i1.9354
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.