Pelecehan seksual dianggap sebagai perbuatan manusia yang telah hilang sisi kemanusiaannya, karena perbuatan tersebut memaksakan kehendak untuk melakukan hubungan seksual dengan objek yang tidak menginginkan hal tersebut terjadi, yang layak diberikan uqubat ta‟zir dengan menjaga keseimbangan dan keamanan masyarakat. Mengenai mekanisme uqubat ta‟zir Jarimah Pelecehan Seksual yang terjadi di Mahkamah Syar‟iyah Kota Langsa pada Tahun 2017 dilakukan terhadap anak-anak yang putusannya berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Pasal 47. Sedangkan menurut kesepakatan ulama kontemporer bahwa jarimah pelecehan seksual tergolong ke dalam tindakan pelanggaran yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, maka pelaku jarimah pelecehan seksual wajib diberikan sanksi berupa ta‟zir yaitu sanksinya diberikan oleh penguasa berdasarkan hasil ijtihad. Dalam penyusunan mekanisme uqubat jarimah ta‟zir dengan tidak mengesampingkan aspek pidana, salah satunya mengenai pembebasan rasa bersalah oleh terpidana sebagai penebusan dosa atas kesalahan yang dilakukan dan memulihkan keseimbangan, sebagaimana yang disebutkan dalam teori expiation, secara jelas menyebutkan bahwa pelaku harus membayar kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
CITATION STYLE
Akmal, & Nairazi AZ. (2021). UQUBAT TA’ZIR JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA LANGSA (Perspektif Fiqh Kontemporer). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 110–129. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2799
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.